KPUM, sebagai
aktor utama pembentukan kepengurusan mahasiswa dalam setiap fase perkembangan bangsa
Indonesia, senantiasa mengalami dinamika yang luar biasa.
Selama masa beberapa tahun kekosongan pemerintahan mahasiswa di STISOSPOL, berbagai usaha yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa yang ada belum berhasil membentuk sebuah student government di STISOSPOL.
Selama masa beberapa tahun kekosongan pemerintahan mahasiswa di STISOSPOL, berbagai usaha yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa yang ada belum berhasil membentuk sebuah student government di STISOSPOL.
Pada tahun 2013, melalui
kesepakatan forum BEM STISOSPOL"Waskita Dharma"Malang
terbentuklah Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) STISOPOL
'Waskita Dharma" Malang yang bertugas untuk menyusun peraturan Pemilu Raya STISOSPOL"Waskita Dharma"Malang dan memilih anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang bertugas melaksanakan Pemilu.
'Waskita Dharma" Malang yang bertugas untuk menyusun peraturan Pemilu Raya STISOSPOL"Waskita Dharma"Malang dan memilih anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Tanggal 20 Desember 2013,
melalui Musyawarah Mahasiswa STISOSPOL"Waskita Dharma"Malang di Gedung STISOSPOL "Waskita Dharma" Malang yang dihadiri oleh perwakilan Mahasiswa, BEM beserta KPUM, disepakati Peraturan Pemilihan Umum Mahasiswa STISOSPOL"Waskita Dharma"Malang. Selepas
Musyawarah Mahasiswa STISOSPOL"Waskita Dharma"Malang, KPUM mulai bertugas
melaksanakan PEMILU sesuai Peraturan Pemilu Mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar